Info Terkini Soal Kasus Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yang dilalui oleh pelaku hingga nantinya dijatuhi putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kemudian hal yang amat penting saat ini bahwa pihaknya juga sangat mendukung Unit Reksrim Polres Muba untuk mengusut tuntas dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pelaku.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sebab kondisi perekonomian pelaku drastis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Dapat dilihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda dan pelaminan, serta usaha konter miliknya,” tutupnya.
Salah satu yang menjadi korban arisan online bodong, yakni mahasiswa asal Palembang dengan kerugian sekitar Rp127 juta, juga membuat Laporan Polisi di SPKT Polda pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Laporan korban ditangani tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Terkait pelaku Indri yang menyerahkan diri ke Polres Muba, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Muba.
Baca Juga: Ketua DPRD yang Digerebek Berduaan dengan Sespri Itu Meminta Maaf, Begini Ceritanya
“Kami akan koordinasi dengan Polres Muba untuk melakukan pemeriksaan. Untuk warga yang menjadi korban yang berada di Sumsel atau di Palembang diimbau untuk segera membuat laporan,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Kompol Bakhtiar SH, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2021).(dho/sumeks.co)