Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Informasi Terbaru Kemenag soal Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru Agama 

Kamis, 27 Mei 2021 – 20:41 WIB
Informasi Terbaru Kemenag soal Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru Agama  - JPNN.COM
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kementerian Agama.(Kemenag) memberikan informasi penting.

Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan kementeriannya, melainkan pemerintah daerah (pemda).

 “Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten/kota. Kemudian guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.

Sekjen Kemenag dan Direktur PAI menyampaikan informasi tentang formasi CPNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News