Infratruktur Angkutan Masal dan Penegakan Hukum Harus Matang
Persiapan Penerapan Ganjil-GenapSenin, 17 Desember 2012 – 15:21 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi menilai rencana kebijakan penggunaan pelat kendaraan ganjil dan genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang bagus sebagai upaya mencari solusi atas kemacetan di ibukota yang sudah sangat serius. Namun, Arwani mengingatkan, sebelum diterapkan Gubernur Joko Widodo dan Pemprov DKI Jakarta harus memerhatikan dan melakukan penajaman di beberapa aspek.
"Ya, kajian yg mendalam untuk betul-betul memastikan kesiapan seluruh pihak. Harus juga diperhatikan dan dilakukan penajaman setidaknya pada dua hal," kata Arwani, kepada wartawan, Senin (17/12).
Pertama, kata Arwani, harus diperhatikan terkait infrastruktur pengalihan sarana transportasi. "Ini harus disiapkan. Ada jutaan pengguna mobil pribadi yg harus beralih ke moda transportasi masal. Nantinya mereka akan beralih ke moda transportasi apa ? Apakah sarana transportasi masal kita sudah siap?" ujarnya.
Menurut dia, ini harus dilakukan kajian mendalam, sehingga kebijakan penerapan ganjil genap ini akan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi menilai rencana kebijakan penggunaan pelat kendaraan ganjil dan genap oleh Pemerintah Provinsi DKI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Gosip
Nikita Willy Turut Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Sebegini Uang yang Ditransfer
Sabtu, 28 Desember 2024 – 15:15 WIB