Ingat! Bulan Depan Angkot Wajib Berbadan Hukum
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Surabaya kini mengeluarkan kebijakan tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum.
Saat ini, dari 2.500 angkot yang ada di Surabaya, baru 45 angkutan saja yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya terus mendorong agar angkutan segera berbadan hukum.
Rencananya, pemilik angkutan diberi batas waktu hingga Maret 2017.
Jika hingga batas waktu tersebut belum berbadan hukum, angkutan terancam sanksi.
“Sanksinya adalah dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor angkutan hingga 100 persen. Sementara yang sudah berbadan hukum, pembayaran pajak diberi potongan hingga 70 persen,” ujarnya di ruang Humas Balai Kota, Kamis (16/2).
Artinya, lanjut Irvan, angkutan yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen saja dari biaya pajak.
Karena itu, Irvan akan menggandeng Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi.