Ingat! Bulan Depan Angkot Wajib Berbadan Hukum
Pasalnya, masih minimnya angkutan yang berbadan hukum disebabkan kurangnya pengetahuan dari pengusaha angkot.
“Mereka mengira jika hak kepemilikan angkot akan hilang setelah masuk dalam badan hukum resmi, seperti koperasi. Padahal, justru dengan adanya badan hukum itu membuat angkot mudah mendapat penanganan ketika terjadi masalah,” lanjutnya.
Untuk itu, minimal angkot harus berada di bawah naungan perusahaan setara koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Eko Haryanto menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan 6 koperasi.
Koperasi tersebut ditujukan untuk menaungi angkutan yang ingin memiliki badan hukum.
Namun, dari 6 koperasi tersebut, baru satu yang beroperasi. Yakni, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.
“Nantinya, kami akan aktifkan ke lima koperasi yang belum beroperasi. Tapi, sebelum itu kami akan genjot sosialisasi terlebih dahulu agar peminat angkot yang menuju berbadan hukum lebih banyak,” bebernya.
Irvan menuturkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya ingin memberi pemahaman kepada pemilik angkot.