Ingat! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Senin (9/5).
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 H.
Ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari. (jpnn/antara)
Video Terpopuler Hari ini: