Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Ini Imbas Jika Anggaran Pengawasan Pilkada Terlambat Dicairkan

Kamis, 15 Juni 2017 – 21:35 WIB
Ingat, Ini Imbas Jika Anggaran Pengawasan Pilkada Terlambat Dicairkan - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan kurang setuju jika status pengawas pilkada tingkat kabupaten/kota yang masih bersifat ad hoc dijadikan alasan keterlambatan pencairan anggaran pengawasan sebagaimana terjadi di beberapa daerah pada Pilkada 2015.

"Sebelum panwas kabupaten/kota terbentuk, Bawaslu provinsi bisa berkomunikasi dengan pemda. Jadi bisa difasilitasi melalui provinsi. Bawaslu provinsi kan bukan ad hoc," ujar Abhan di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Abhan, Bawaslu dari jauh-jauh hari telah mengantisipasi hal tersebut. Meski koordinasi terus dilakukan, namun tetap saja anggaran pengawasan di sejumlah daerah pada Pilkada 2015 lalu telat dicairkan. 

"Jadi sekali lagi, memang titik airnya ada di Kemendagri," ucapnya. 

Abhan berharap agara hal yang tidak kembali terulang pada Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. Dia mengharapkan Kemendagri dapat lebih maksimal memberi masukan ke daerah-daerah agar pencairan anggaran tepat waktu.

"Misalnya untuk kabupaten/kota di-handle provinsi, tapi untuk ke bawah kan kabupaten/kota juga harus melakukan seleksi pengawas di tingkat kecamatan. Nah kalau anggaran belum cair, maka ke bawahnya juga akan terlambat dibentuk," katanya.

Menurut Abhan, kondisi itu merupakan dampak terbesar yang bakal terjadi jika anggaran pengawasan terlambat dicairkan. Bahkan, bukan tidak mungkin tahapan pilkada sudah dimulai tapi pengawas belum terbentuk.

Karena itu dia berharap agar anggaran pengawasan juga dapat dicairkan tepat waktu. “Sebelum proses tahapan pilkada dimulai,” pungkasnya.(gir/jpnn)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan kurang setuju jika status pengawas pilkada tingkat kabupaten/kota yang masih bersifat ad hoc dijadikan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News