Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
jpnn.com - BANTUL - Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus sesuai domisili.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan hal tersebut pada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bawaslu menyebut pembentukan pantarlih harus mematuhi prosedur dan regulasi.
"Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, yang mana nantinya pantarlih itu akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit)," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati di Bantul, Minggu (16/6).
Selain itu, kata dia, pantarlih yang saat ini sedang dibentuk jajaran KPU Bantul harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih.
Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bantul terkait pembentukan pantarlih.
Lebih lanjut dia mengatakan calon pantarlih di Pilkada 2024 diharapkan bukan anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu), setidak-tidaknya dalam kurun lima tahun terakhir ini.
"Bawaslu Bantul melalui panitia pengawas pemilu kecamatan melakukan proses 'tracking' untuk memastikan pantarlih yang dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan profesional," katanya.