Ingat, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota terhitung sejak Senin (3/8).
Ganjil genap akan diberlakukan dalam dua periode waktu yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu akan dioperasionalkan. Artinya berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2019 akan diaktivasi kembali kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media, Jumat (31/7).
Menurut Syahrin, Pemprov DKI Jakarta bergarap penerapan ganjil genap membuat penumpukan kendaraan di jalan tidak terjadi.
Pengemudi yang berniat melakukan perjalanan tidak penting akan mengurungkan niat dengan penerapan ganjil genap.
Dengan begitu, penularan coronavirus disease 2019 bisa ditekan.
"Harapnnya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, sudah mengantisipasi penumpukan penumpang di angkutan umum setelah penerapan ganjil genap.