Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan

Jumat, 31 Juli 2020 – 18:47 WIB
Ingat, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan - JPNN.COM
Jalanan Kota Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota terhitung sejak Senin (3/8).

Ganjil genap akan diberlakukan dalam dua periode waktu yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu akan dioperasionalkan. Artinya berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2019 akan diaktivasi kembali kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media, Jumat (31/7).

Menurut Syahrin, Pemprov DKI Jakarta bergarap penerapan ganjil genap membuat penumpukan kendaraan di jalan tidak terjadi.

Pengemudi yang berniat melakukan perjalanan tidak penting akan mengurungkan niat dengan penerapan ganjil genap.

Dengan begitu, penularan coronavirus disease 2019 bisa ditekan.

"Harapnnya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, sudah mengantisipasi penumpukan penumpang di angkutan umum setelah penerapan ganjil genap.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota terhitung sejak Senin (3/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News