Dia melanjutkan, razia menyasar tujuh hal. Pertama, melawan arus. Kedua, menerobos traffic light (lampu merah). Ketiga, tidak memiliki SIM atau masa berlakunya habis. Keempat, tak membawa STNK atau masa berlakunya habis. Kelima, kendaraan tak memiliki pelat nomor polisi atau masa berlakunya habis. Keenam, alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain). Terakhir, tak memakasi helm. (jar/c18/ano)
Jumlah tilang meningkat pada November. Sampai saat ini, ada 1.521 kasus tilang. Padahal, pada Oktober, jumlahnya hanya sekitar 1.000 kasus