Ingat! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah dan guru diingakan untuk tidak main-main dengan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Apalagi di masa pandemi Covid-19, ancaman hukumannya bisa pidana maksimal.
Demikian diingatkan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang, dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta pada Kamis (10/9).
"Penyelewengan selama pandemi COVID-19 jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancaman (pidananya) saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," ujar Chatarina.
Menurut Chatarina, meski telah diingatkan namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS.
"Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," ungkapnya.
Modusnya antara lain kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud,
Kemudian berupa penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan modus lainnya.
Kemendikbud tidak ingin ada kepala sekolah maupun guru yang berhadapan dengan hukum karena menyalahgunakan dana BOS yang totalnya mencapai Rp 54 triliun.