Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
Rabu, 09 November 2016 – 00:44 WIB
Dia menambahkan, saat ini untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak akan dipersulit, asalkan persyaratan lengkap.
Yakni menyertakan fotokopi KTP, SIM asli, pasfoto dan surat kesehatan.
“Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak perlu lagi pulang ke tempat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. (*/deo/ara/k18/sam/jpnn)