Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor

Kamis, 23 Maret 2017 – 20:07 WIB
Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

Pada tahun 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama. (adv)

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Jabodetabek

    Cuti Bersama Libur Lebaran Lebih Panjang, Seperti ini Reaksi Djarot

    Sabtu, 17 Juni 2017 – 12:13 WIB
    Cuti Bersama Libur Lebaran Lebih Panjang, Seperti ini Reaksi Djarot - JPNN.com
  • Seputar Mudik

    Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik

    Kamis, 15 Juni 2017 – 18:26 WIB
    Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik - JPNN.com
X Close