Ingat ya, Urus Dokumen Kependudukan Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, layanan pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, maupun kartu keluarga, tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika masih ditemukan pengutipan biaya pada warga masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tersebut, masuk kategori pengutan liar dan sanksinya bisa pidana.
"Kami terus ingatkan, urus akta kelahiran, kematian sampai KTP harus gratis, sebab itu pelayanan pada masyarakat," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (5/9).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meminta pada masyarakat berani menolak ketika ada oknum petugas meminta bayaran. Dengan cara ini maka diyakini praktik pungli dapat terus ditekan.
"Saya kira kalau ada masyarakat yang dipungut, harus berani menolak. Kalau perlu lapor, di daerah mana, siapa oknum pelakunya dan lain-lain," ucapnya.
Saat ditanya apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan mengatasi hal ini, Tjahjo menilai cukup ditangani tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang ada di daerah-daerah.
"Saber pungli saya rasa cukup, enggak usah jauh-jauh KPK, yang penting datanya. Siapa yang minta, berapa, di daerah mana," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)