Ingin Dapat Banyak Penumpang, Sopir Angkot Curi Tali Pocong
“Dari 34 saksi yang kami periksa, hasilnya mengarah ke pelaku. Pelaku ini juga sopir angkot. Dia berharap dengan memiliki tali pocong bisa mendapatkan penumpang banyak,” tambahnya.
Alexander mengatakan, Petruk hanya menyimpan tali pocong selama satu hari.
Sebab, Petruk membuang tali pocong di atas jembatan Kali Pesanggrahan, Ciputat, Tangsel, 29 Desember 2017.
“Pelaku tidak merasa takut untuk melakukan penggalian makam dan bersentuhan langsung dengan jasad karena merasa sudah kenal baik dengan korban,” imbuh Alexander.
Dia menambahkan, Petruk dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 279 KUHP tentang perusakan fasilitas pemakaman. (mg1/jpnn)