Ingin Membeli Rumah Bersubsidi? Ini Tawaran Menarik dari BTN
1. Belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari Pemerintah.
2. Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (joint income bagi yang sudah menikah).
3. Menabung di bank selama tiga bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta – Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).
4. Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan surat keterangan lain sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan.
Pahala menjelaskan, inovasi itu juga ditargetkan mendorong laju penyaluran KPR Subsidi untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah.
BP2BT merupakan penerapan Program Nasional Perumahan Terjangkau (NAHP) dari Bank Dunia.
Bank Dunia memberikan pinjaman pendanaan perumahan kepada Pemerintah yang merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok Bank Dunia di Indonesia.