Ingin Perpanjang STNK? Lihat Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan secara sah harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda buktinya.
STNK ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Bagi anda yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat atau STNK Keliling di wilayah Jakarta, pada Senin (27/6) hari ini.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan ini tersedia di halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Utara bisa mendatangi Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Warga Jakarta Barat bisa memperbarui STNK di LTC Glodok Jakarta Barat.
Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Terakhir, layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur ada di Lapangan Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati.