Ingin Populer, Rudi Sebar Hoaks Wanita Berjilbab Culik Anak
Selasa, 13 November 2018 – 01:17 WIB
Dia menambahkan, pihaknya langsung memburu Rudianto. Petugas berhasil menciduk Rudianto yang sedang bersih-bersih di Balikpapan Super Block (SBB).
"Tersangka bekerja sebagai office boy," ujar Makhfud.
Makhfud menjelaskan, Rudianto dijerat pasal Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE.
"Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ucap Makhfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)