Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 12 Kegiatan yang Diduga Dikorupsi Mantan Sekjen Kemenlu

Rabu, 26 Maret 2014 – 16:53 WIB
Ini 12 Kegiatan yang Diduga Dikorupsi Mantan Sekjen Kemenlu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat telah menyalahgunakan dana pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Departemen Luar Negeri selama 2004-2005. Total penggunaan dana kegiatan internasional di Deplu yang tak sesuai ketentuan mencapai Rp 4,57 miliar.

Dalam surat dakwaan, Sudjadnan disebut telah memanipulasi semua laporan pertanggungjawaban 12 kegiatan tersebut. Penunjukan-penunjukan event organizer untuk melaksanakan 12 kegiatan itu juga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Terdakwa menyelenggarakan lima kegiatan (dari 12 kegiatan) pertemuan dan sidang internasional pada Deplu dengan menunjuk langsung professional convention organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003," kata Jaksa I Kadek Waradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3).

Jaksa menguraikan, dalam lima kegiataan itu Sudjadnan menunjuk PT Pantoconvex Niagatama sebagai PCO untuk empat kegiatan dan PT Andita Mas untuk satu kegiatan. Namun, penunjukkan itu tanpa melalui prosedur lelang penyelenggaraan.

Selain itu, dalam surat dalam juga disebutkan ada tujuh kegiatan serupa. Namun, pelaksanaan tujuh kegiatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur secara sewa kelola yang semestinya.

Untuk tujuh kegiatan itu, pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dibuat seolah-olah sudah menggunakan PCO untuk menggelar acara. Namun,  dari 12 kegiataan itu terdapat selisih antara nilai riil anggaran yang dikeluarkan dengan nilai yang ada di laporan pertanggungjawaban. Selisih yang mengakibatkan kerugian negara itu sebesar Rp 12,744 miliar.

Namun demikian, jaksa menambahkan, sebesar Rp 1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara. Sehingga kerugian negara menjadi sebesar Rp 11,091 miliar.(gil/jpnn)

Berikut 12 kegiatan acara internasional yang digelar Deplu  2004-2005:

JAKARTA -  Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News