Ini 12 Rekomendasi Pekan Budaya Indonesia Ke-3
Ketujuh, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan terutama penguatan budaya lokal ke semua pemangku kepentingan.
Kedelapan, pentingnya kebijakan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan tokoh-tokoh informal dan lembaga kearifan lokal.
Kesembilan, pentingnya pelibatan tokoh-tokoh informal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi impelementasi pemajuan kebudayaan.
Kesepuluh, pentingnya penguatan payung hukum dan produk hukum adat.
Kesebelas, pentingnya dibentuk Lembaga Pengembangan Kebudayaan dan Asosiasi Penulis Budaya; dan rekomendasi.
Keduabelas adalah pentingnya dibentuk penyuluhan Pancasila dalam rangka pembudayaan Nilai-nilai Pancasila.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh Hari Ichlas Lelo Sati, Hertoto Basuki, Muklis Paraja, Puti Reno Raudha Thaib, Ali Imron, Brigjen (Purn) Junias Marvel Lumban Tobing, Abdul Latief Bustami, Wigati, dan Ansyar Sutiadi.
Kumpulan ekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Kebudayaa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (esy/jpnn)