Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2014 – 16:23 WIB
Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan. UU ini setidaknya mengatur 19 hal penting terkait perdagangan di dalam dan luar negeri.

Dalam draft UU Perdagangan yang sudah disahkan menjadi UU, terdapat 19 hal penting yang diatur terkait kegiatan perdagangan seperti berikut:

Pertama, soal perdagangan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Kedua, tentang pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan. Kewajiban pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun pasar rakyat, pengelolaan hingga fasilitas akses penyediaan barang dan pembiayaan pada pedagangan pasar rakyat.

Ketiga, soal pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perlakuan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian.

Keempat, Mengenai sarana perdagangan berupa gudang yang wajib didaftarkan sesuai dengan penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Kelima, mengenai pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri harus mengupayakan penggunaan produk dalam negeri.

Keenam, soal pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalma jumlah yang memadai, bermutu dan harga terjangkau.

JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close