Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan
Kelimabelas, Pemerintah melakukan pembinaan terhadapn pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produksi dalam negeri.
Keenambelas, Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain atau lembaga, organisasi internasional, dengan berkonsultasi dengan DPR.
Ketujuhbelas, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatana perdagangan yang diketuai oleh Menteri dan dibiayai oleh APBN.
Kedelapanbelas, pengawasan oleh pemeirntah dilakukan oleh menteri dengan wewenang (1) pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah menarik barang dari distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai ketentuan. (2) Pencabutan perizinan di bidang perdagangan.
Kesembilanbelas, selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pengawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan sesuai UU Perdagangan.(fat/jpnn)