Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2014 – 16:23 WIB
Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan - JPNN.COM

Ketujuh, Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang alokasi anggarannya berumber dari APBN.

Kedelapan, Pemerintah Daerah turut andil dalam langkah pemenuhan ketersediaan, stabilitas harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan penting dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Kesembilan, untuk kepentingan nasional pemerintah dapat menetapkan larangan atau batasan perdagangan barang atau jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kesepuluh, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekspor impor baik berupa penundaan ekspor impor jika terjadi keadaan kahar, kewajiban importir mengimpor barang dalam keadaan baru, mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan dalam melakukan ekspor dan impor sementara dan mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan barang.

Kesebelas, Dalam perdagangan perbatasan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Keduabelas, barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dan wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indoensia.

Ketigabelas, Pemerintah melakukan kebijakan perlindungan dan pengamanan perdagangan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Keempatbelas, Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib memberdayakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan tenis, akses atau bantuan permodalan, promosi dan pemasaran.

JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA