Ini 4 Syarat Wajib Bagi Sekolah di Kabupaten Bogor Melaksanakan PTM Terbatas
jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengatakan bahwa sekolah di wilayahnya yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/229 Tahun 2021.
"Pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib memenuhi beberapa persyaratan," ungkap Ade di Cibinong, Bogor, Rabu (2/6).
Pertama, pihak sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.
Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas satu sampai dengan kelas lima, kelas tujuh sampai dengan kelas delapan, kelas sepuluh dan kelas 11.
Keempat, satuan pendidikan yang pendidik dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Menurut Ade, di luar empat persyaratan tersebut, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PTM terbatas.
Pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.