Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 5 Provinsi Urutan Tertinggi Indeks Kemerdekaan Pers

Rabu, 01 September 2021 – 22:21 WIB
Ini 5 Provinsi Urutan Tertinggi Indeks Kemerdekaan Pers - JPNN.COM
Tangkapan layar - Perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah memberi paparan hasil survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), Rabu (1/9/2021). Indeks kemerdekaan pers di lima provinsi ini menempati urutan tertinggi. ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.

Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan.

Kemudian, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang.

Hal lain akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.

Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Ratih mengatakan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling.

Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Indeks kemerdekaan pers di lima provinsi ini menempati urutan tertinggi di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News