Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 5 Sektor yang Belum Boleh Beroperasi Saat Normal Baru di Bandung

Jumat, 26 Juni 2020 – 23:01 WIB
Ini 5 Sektor yang Belum Boleh Beroperasi Saat Normal Baru di Bandung - JPNN.COM
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di sebuah mal, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pemkot Bandung belum memperbolehkan lima sektor beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau normal baru setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional usai.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan lima sektor tersebut yakni sektor pendidikan, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (CFD) dan malam bebas kendaraan bermotor (CFN), tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop.

Sektor tersebut, menurutnya, masih memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang belum rendah.

"Kami juga belum akan melakukan pembukaan taman. Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat.

Selain itu, ia juga mengatakan ada sejumlah sektor yang kini beri relaksasi. Namun dengan syarat harus telah menjalani simulasi dan membuat surat pernyataan tertulis tentang komitmen mengikuti aturan serta protokol kesehatan.

"Kami menerima pengajuan pembukaan kebun binatang. Pihak kebun binatang sudah menyampaikan surat resmi kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan memastikan harus dilakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Kemudian, kata dia, resepsi pernikahan juga diperbolehkan untuk diselenggarakan. Baik di gedung maupun resepsi pernikahan di rumah, menurutnya harus tetap menerapkan aturan dan protokol kesehatan.

"Jadi, pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," katanya.

Pemkot Bandung belum memperbolehkan lima sektor beroperasi saat fase normal baru setelah masa PSBB proporsional usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News