Ini Akibatnya Kalau Berduaan dengan Istri Tetangga di Gudang Pupuk
Jumat, 12 Februari 2016 – 11:25 WIB
Sementara, pelaku Sutrisno sendiri tak berselang lama diantar oleh perangkat desa untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sumber. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan langsung ditahan.
Kapolsek menegaskan, Sutrisno kini dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “ Untuk korban, sekarang (kemarin) masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (mass/mie/adk/jpnn)