Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Anies Baswedan Anggarkan Gaji TGUPP dari APBD

Rabu, 22 November 2017 – 15:22 WIB
Ini Alasan Anies Baswedan Anggarkan Gaji TGUPP dari APBD - JPNN.COM
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sangat penting untuk dianggarkan dananya oleh pemerintah.

Pasalnya, selama gaji mereka menggunakan dana swasta, TGUPP tidak jelas tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).

"Dengan surat pengangkatan maka ada tugas, pokok, dan fungsinya jelas. Pertanggungjawabannya juga jelas. Nah, dengan cara seperti itu maka kami bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/11).

Menurutnya, sebagai sebuah tim di bawah gubernur, sudah sepantasnya TGUPP mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

"Jadi yang menjadi kunci justru pada pengangkatannya. Konsekuensi dari itu baru alokasi dananya," kata dia.

Anies juga tidak bisa membayangkan orang yang bekerja di sekelilingnya tidak diberikan SK Pengangkatan. Dia merasa janggal ketika TGUPP tidak memiliki SK Pengangkatan, tetapi bekerja atas nama gubernur.

"Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahannya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp 28,99 miliar untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018. Angka tersebut naik 12 kali lipat dibanding anggaran sebelumnya yang hanya Rp 2,35 miliar. (tan/jpnn)

Anies Baswedan mengatakan, selama gaji mereka menggunakan dana swasta, TGUPP tidak jelas tugas, pokok, dan fungsinya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News