Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Senin, 24 Agustus 2020 – 22:06 WIB
Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking - JPNN.COM
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Anita Kolopaking sendiri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close