Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Libur Maulid dan Peniadaan Cuti Bersama Natal
Adapun Inmendagri itu membahas tentang perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pengetatan atau pemberlakuan PPKM mikro nantinya dibagi berdasarkan zonasi risiko penularan COVID-19 di tingkat kabupaten atau kota.
Wiku mengungkapkan zonasi kabupaten atau kota bersifat dinamis. Pemerintah daerah wajib memantau data kasus aktif secara berkala di dalam menentukan zonasi sebuah wilayah.
"Jika lebih dari sepekan sebuah daerah masih tetap di zona oranye atau merah, upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” kata pria bergelar profesor itu.
Wiku mengatakan, pemberlakuan PPKM mikro bisa menggiring pemerintah daerah terbiasa membaca data kasus aktif COVID-19.
Selain itu, katanya, kebijakan PPKM mikro bisa memotivasi pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 di level desa.
"PPKM Mikro berfungsi secara spesifik mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” papar eks dosen Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia tersebut. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: