Ini Alasan Satgas Wajibkan Penumpang Transportasi Udara Pakai PCR
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap alasan mengapa pemerintah menetapkan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen, sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah," kata Wiku melalui akun BNPB di YouTube, Jumat (22/10).
Terkait penentuan level di kabupaten/kota, pendataan telah diinput dengan berbagai metode.
Baik yang konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah.
Data yang terkumpul untuk perhitungan indikator laju penularan maupun respons kesehatan ini diakumulasi dari data yang dikumpulkan dari sistem NAR (new all record) serta verifikasi dari setiap Dinas Kesehatan yang langsung melaporkan ke bagian Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan.
Wiku juga mengungkapkan hasil level PPKM per kabupaten/kota secara nasional dapat dipantau oleh publik pergerakannya di https://vaksin.kemkes.go.id di bagian situasi Covid-19.