Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:50 WIB
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (mrk/jpnn)