Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Aturan Terbaru PTM di Wilayah PPKM Level 2

Sabtu, 05 Februari 2022 – 18:12 WIB
Ini Aturan Terbaru PTM di Wilayah PPKM Level 2 - JPNN.COM
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan syarat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan daerah PPKM Level 2 bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan 50 persen kapasitas. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

"Aturan itu terkait pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM Level 2," kata Wiku melalui BNPB di YouTube.

Meski demikian, Wiku menekankan pemilihan metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.

Selain itu, dia kembali mengingatkan pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. 

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Wiku. 

Wiku juga menjelaskan untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

Level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam. 

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan syarat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News