Ini Beberapa Lembaga yang Dipertimbangkan untuk Dilebur
"Yang kedua harus adaptif terhadap perubahan lingkungan, ketiga lebih sederhana agar memiliki kecepatan karena Presiden mengatakan kita bukan memasuki sebuah area dimana dulu negara besar melawan negara kecil, negara lemah melawan negara berkembang, sekarang adalah negara cepat itu yang menang," tambah Moeldoko.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bertugas untuk melihat kembali terhadap lembaga yang landasan hukumnya ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Kalau yang di bawah undang-undang belum tersentuh tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul efisien agar tidak 'gede' banget hingga akhirnya fungsinya tidak optimal," jelas Moeldoko.
Dalam pemerintahan jilid I Presiden Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga pemerintah. (antara/jpnn)