Ini Bukti-Bukti KPK Tak Jebak Romi
KPK meminta Romi keluar karena ingin bertemu. Hanya saja, kata Syarif, Romi tidak menemui tim KPK, melainkan pergi ke tempat lain.
“Bukannya datang menemui, tetapi pergi. Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan,” kata Syarif.
BACA JUGA : Mas Romi Dijerat KPK, Pak Jokowi Tetap Menganggapnya Teman
Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi, Haris, dan Muafaq sebagai tersangka suap pengisian jabatan Kemenag pusat dan daerah.
Sebagai penerima, Syarif mengatakan bahwa Rommy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
Aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.