Ini Cara Kerja Sindikat Pembobol Dana Bank Rp 75 Miliar
Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam lama hidup di balik jeruji besi. Sebab, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 3,4,5 UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan pasal 263,266,372 serta 378 KUHP. ”Masing-masing hukuman selama 7–20 tahun penjara,” jelas Arie.
Meski berhasil membekuk empat pelaku, tugas polisi belum tuntas. Sebab, ada beberapa pelaku lain yang masih diburu. Yakni, Yosikana. Menurut Arie, aparat juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening dan aliran dana mereka. ”Kami terus kembangkan untuk mencari tersangka baru,” ungkapnya. (all/co1/hud)