Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri
Korban melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Klaten. Polisi mengendus hal janggal karena dalam pencurian tersebut tidak ada tanda-tanda perusakan.
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada J. Para pelaku pencurian kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik, J mengaku pencurian tersebut didasari rasa dendam terhadap Sri karena hubungan asmaranya diputus.
“Saya tidak ada niat mencuri mobil. Tetapi hanya ingin memberikan pelajaran. Kalau memang niatnya untuk mencuri, pasti langsung saya jual. Saya hanya menyimpannya di Jakarta," kilah J. (rs/ren/per/JPR)