Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Senin, 31 Juli 2017 – 07:32 WIB
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.
Pelanggar yang tidak membawa STNK didenda Rp 500 ribu.
Pengendara yang tak membawa SIM akan didenda Rp 250 ribu.
Sementara itu, pengendara yang tidak memakain helm akan didenda Rp 250 ribu.
Penumpang yang tak memakai helm juga akan didenda sebesar Rp 250 ribu.
Apabila tidak memakai sabuk pengaman, pengendara didenda Rp 250 ribu.
Nominal yang sama juga berlaku bagi pengemudi mobil yang melanggar traffic light.
Sedangkan pengendara sepeda motor yang melanggar traffic light didenda Rp 100 ribu.