Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Kemudian, tidak pasang isyarat mogok didenda Rp 500 ribu.
Pengendara yang membiarkan pintu terbuka saat jalan didenda Rp 250 ribu.
Denda sebesar Rp 750 ribu dijatuhkan pada pengendara yang menggunakan handphone di jalan.
Sedangkan pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, baik mobil maupun motor didenda Rp 250 motor.
Sementara itu, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas didenda Rp 500 ribu.
Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.