Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan larangan mudik kepada masyarakat pada lebaran 2020 ini terhitung mulai hari Jumat (24/4). Langkah itu untuk mencegah penyebaran virus Corona yang kian meluas.
Juru Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Adita Irawati pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian tranportasi selama masa larangan mudik tersebut.
Adapun yang dibatasi merupakan seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah PSBB atau wilayah yang dianggap zona merah.
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19," kata Adita kepada awal media.
Dia menambahkan, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan angkutan petugas.
"Hanya kendaraan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah yang boleh melintas," imbuhnya.
Adita juga menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak.
"Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.