Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja
jpnn.com - KEBON SIRIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara PT PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menilai, perjanjian kerja sama tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta yakni, pemerintah daerah telah melalaikan kewajiban pemenuhan hak air minum warga Jakarta. Karena itu, pengadilan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengambil alih pengelolaan air dari Aetra dan Palyja.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Iim. Meski demikian, Ahok menyebut, putusan itu juga mendatangkan risiko yakni, pihak yang kalah akan mengajukan banding.
"Kalau mereka banding, kami akan bentuk tim mempelajari Undang-undang Arbitrase Internasional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/3).
Ahok berharap undang-undang arbitrase akan memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Karena, pengalaman beberapa negara, kontrak-kontrak yang tidak masuk akal dimenangkan pemerintah," ucapnya.
Suami Veronica Tan tersebut mengatakan, apabila kalah di tingkat banding, maka pihaknya harus membayar dengan harga yang lebih mahal.
"Kita bisa kena Rp 3-4 triliun setiap perjanjian," ujarnya.