Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja
Kamis, 26 Maret 2015 – 06:48 WIB
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengungkapkan, apabila banding ada banding, maka Pemprov DKI tidak bisa melakukan eksekusi sesuai putusan hakim. Hal ini, sambung dia, akan memberikan kerugian bagi warga Jakarta.
"Dia bawa ke Arbitrase Internasional 1-2 tahun bisa kami ambil alih? Enggak. Terus dia bisa enggak ambil uang kami? Bisa. Jadi warga DKI dikorbankan juga," tandas Ahok. (gil/jpnn)