Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Dosen Unsri Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

Jumat, 10 Desember 2021 – 14:43 WIB
Ini Dosen Unsri Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi - JPNN.COM
Oknum dosen R didampingi penasihat hukumnya tiba di Mapolda Sumsel untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Jumat (10/12). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko/21

“Penyidik sudah mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, oknum dosen R sebelumnya mengaku kalau dirinya tidak melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.

Sebab menurut dia, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen.

Bahkan mengaku kalau nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual bukan nomor milik dia, sebagaimana disampaikan pelapor.

“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R di Palembang, Rabu (8/12).

Kendati demikian akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). Termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Kordinator pendampingan korban tim advokasi dan Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri M Widad mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti yang ada atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor kepada mahasiswi tersebut.

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close