Ini Empat Faktor Penyebab Turunnya Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Negara
jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa efek Pilpres 2019 mengakibatkan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan mengalami penurunan.
Peniliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby mengatakan kepercayaan terhadap institusi negara cenderung turun pasca-pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019.
"Pada Juli 2018 (pra pilpres), kami mencatat bahwa publik yang percaya bahwa presiden bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 81.5 %. Dan sebesar 14.2 % menyatakan tidak percaya. Namun, kepercayaan terhadap Presiden cenderung menurun pasca Pilpres," kata Adjie dalam acara kerja sama LSI Denny JA dan LAPI ITB membuat program mini MBA bidang pemerintahan dan opini publik di Jakarta, Rabu (13/11).
Responden yang menyatakan cenderung percaya bahwa presiden bekerja untuk kepentingan rakyat mengalami penurunan menjadi sebesar 75.2 % menyatakan percaya, dan sebesar 18.8 % menyatakan tidak percaya. Artinya terjadi penurunan sekitar 6.3 % kepercayaan publik terhadap presiden pasca-pilpres 2019.
Adjie menerangkan, pihaknya juga mendapatkan temuan kepercayaan terhadap DPD mengalami penurunan.
Pada Juli 2018, mereka yang percaya bahwa DPD bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 68.7 %. Namun, pada September 2019 (pasca-pilpres), mereka yang percaya DPD memperjuangkan kepentingan rakyat menurun menjadi 64.2 %.
"Mereka yang tidak percaya DPD bekerja untuk kepentingan rakyat memang tidak meningkat, justru sebaliknya menurun. Pada Juli 2018, mereka yang tidak percaya sebesar 19%. Kini mereka yang tidak percaya justru turun 14.4 %. Namun demikian, mereka yang ragu atau gamang terhadap DPD justru meningkat. Dari hanya 12.3 % yang gamang terhadap DPD pada Juli 2018, menjadi 21.4 % pada September 2019. Kurang tereksposnya kerja dan kewenangan DPD yang terbatas menjadi salah satu alasan tingginya kegamangan publik terhadap lembaga DPD," jelasnya.
Senada hal yang sama juga terjadi pada DPR. Pada Juli 2018, mereka yang percaya bahwa DPR bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 65.0 %.