Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!

Selasa, 02 November 2021 – 10:00 WIB
Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan! - JPNN.COM
Kapolda Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara PTDH Bripka IS yang jadi tersangka perampasan mobil. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id

Hendro menyatakan selain hukuman pidana, Bripka IS juga bakal dikenai hukuman disiplin.

"Juga saya pastikan, dia akan dipecat!" katanya, Rabu (19/10).

5. Resmi Dipecat dari Polri

Setelah proses berjalan, Bripka IS dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10).

Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.

"Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.

Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News