Ini Harapan Aiman soal Kasusnya dengan Brigjen Aris Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Presenter televisi swasta Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (11/10) terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aiman yang tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB, diperiksa soal wawancaranya dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman.
Menurut Aiman, pernyataan Donal Fariz yang dipersoalkan Aris merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya dipersoalkan secara hukum. Sebab, wawancara yang ditayangkan dalam program Aiman di Kompas TV itu harusnya diselesaikan di Dewan Pers.
"Saya mendasari kasus ini pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers," ungkap Aiman.
Bahkan, Aiman menyatakan Donal tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya. "Tidak ada satu pun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada penyebutan nama (Aris Budiman, red),” ujarnya.
Lebih lanjut Aiman menuturkan, pernyataan yang disampaikan Donal sudah diputar secara lengkap di sidang Pengadilan Tipikor. Yakni terkait Miryam S Haryani.
Karena itu Aiman menganggap laporan yang dibuat Aris ke polisi sangat membahayakan narasumber dalam sebuah produk jurnalistik. "Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung di proses hukum tidak di Dewan Pers," ujarnya.
Aiman pun mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Pers. Selain itu, Aiman juga sudah berupaya menghubungi Aris.