Ini Kabar Baik untuk 40 Mahasiswa yang Ditahan Polisi
Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, menegaskan, pertemuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pihak universitas kepada mahasiswa.
“Apa yang dilakukan ini adalah pasang badan pimpinan universitas. Apa yang akan terjadi ke depan, akan menjadi tanggungjawab universitas. Ini harus diperhatikan,” ungkapnya.
Namun, persoalan hukum yang kini menjerat mahasiswa kiranya menjadi pembelajaran untuk santun dalam menyampaikan pendapat di tempat umum.
“Kapolda dengan iklhas lakukan penangguhan. Tetaapi tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus. Kami akan melakukan pendekatan secara terus menerus kepada mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto menjelaskan pihaknya memberikan penangguhan demi mempertimbangkan masa depan para mahasiswa yang kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
“Karena mengingat sebentar lagi karena akan ada ujian tengah semester. Kami sebagai aparat kepolisian tidak mau merusak masa depan adik-adik yang kuliah. Oleh karena itu kita sepakat untuk melakukan penangguhan penahanan, agar bisa mempersiapkan diri mengikuti ujian tengah semester,” ungkapnya.
Agus juga mengisyaratkan kasus hukum ini dihentikan. “Kemudian, sejalan dengan perkembangan waktu nanti, mudah-mudahan kita bisa pertimbangkan untuk menghentikan permasalahan itu. Sepanjang adik-adik bisa menahan diri. Mohon situasi Kamtibmas kembali kita jaga bersama,” jelasnya.
BACA JUGA: LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut