Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara
Rabu, 28 Oktober 2015 – 00:49 WIB
Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.
Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)