Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan
6 Jaksa Menangani Kasus Ismail Bolong
Kejagung menunjuk enam orang JPU untuk mempelajari berkas perkara.
Pada 16 Desember, JPU menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I).
Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan belum lengkap.
Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka Ismail Bolong dan dua rekannnya dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan. (antara/jpnn)