Ini Kelakuan Ahok yang Dilaporkan Haji Lulung Cs ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Tujuh politisi itu memberikan kuasa kepada pengacara Razman Arif Nasution, untuk memproses pelaporan itu.
Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).
"Hari ini kita akan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," tegas Razman di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Ia menambahkan, Ahok diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta. "Ahok bicara menghina merendahkan, dengan menyebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman," paparnya.
Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310,316,318. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.
Tak cuma itu, Ahok juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. "Ancamannya enam tahun penjara," ujar Razman.
Dia yakin dan percaya Bareskrim Polri akan bertindak profesional memeroses laporan tersebut. "Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," katanya. (boy/jpnn)